BAB 3 ( Jelaskan batas-batas wilayah suatu negara indonesia )
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di
Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut,
berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata
angin :
1.
Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
·
Di
pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur)
dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia.
·
Kalau
batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam dan Filipina.
2. Batas
wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur
Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung
dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Dari kesepakatan
tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni
Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat
: Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas
wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Untuk batas darat
Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas
lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
sebelum tahun
1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor
Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk
menjadi negara sendiri.
4. Batas
wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Secara geografis daratan Indonesia
terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau
dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di
Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Sebagai negara maritim, Indonesia lebih
banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10
negara yang terhubung dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung
lewat daratan. Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
·
Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh
negara : Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan
Vietnam.
·
Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh
: Samudera Hindia dan negara India.
·
Sebelah Selatan, negara Indonesia dibatasi
juga oleh : Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
·
Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh
: negara Papua Nugini.
Daratan
Wilayah Daratan adalah
wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan
Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu
dapat berupa seperti berikut:
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
a. Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
b. Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
c. Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
Lautan
Wilayah Lautan adalah
wilayah atau daerah yang berbentuk lautan. Lautan merupakan wilayah suatu
Negara yang disebut laut teritorial, sedangkan lautan di luar teritorial
disebut lautan terbuka.
a. Res nullis, yaitu koperasi yang menyatakan laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikemukakan oleh John Sholdon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum The Right and Dominion of the Sea.
b. Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Libereum (Laut Bebas).
Pada 10 Desember 1982, PBB (UN CLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika.
Konferensi tersebut menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal berikut:
a. Laut teritorial yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara di laut. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu Negara pada saat air laut surut.
b. Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara. Jadi apabila Negara sudah memiliki wilayah laut territorial sejauh 12 mil, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, Negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif Negara tersebut. Di dalam zona tersebut, Negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
d. Landas Kontingen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
e. Landasan benua, yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
a. Res nullis, yaitu koperasi yang menyatakan laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikemukakan oleh John Sholdon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum The Right and Dominion of the Sea.
b. Res communis yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap Negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Libereum (Laut Bebas).
Pada 10 Desember 1982, PBB (UN CLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika.
Konferensi tersebut menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal berikut:
a. Laut teritorial yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara di laut. Lebarnya adalah 12 mil diukur dari pulau terluar kepulauan suatu Negara pada saat air laut surut.
b. Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara. Jadi apabila Negara sudah memiliki wilayah laut territorial sejauh 12 mil, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, Negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif Negara tersebut. Di dalam zona tersebut, Negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
d. Landas Kontingen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
e. Landasan benua, yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
ZEE & ZLE
Perbedaan dari batas teritoral, landas
kontinen, dan ZEE serta dampak dari batas-batas tersebut terhadap lingkungan
perairan dan negara
batas landas kontinen atau landas
benua adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung
dengan benua daratan atau kelanjutan benua yng terdapat di laut.
Landas
Kontinen
kawasan yang berjarak 200 mil dari
pulau terluar Indonesia. pada kawasan ini Indonesia berhak untuk mengambil dan
memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.
dampak positif batas zee :
1. kebebasan dalam melakukan kegiatan
ekonomi
2. kebebasan melakukan riset ilmiah
kelautan
3. menjadi tempat produksi energi air
dan pembangunan tambang
4. kebebasan dalam mengelolah sumber
daya alam
5. dapat membudidayakan ekosistem laut
6. pembebasan melakukan kegiatan
eksploitas, konvensi dan eksplorasi
7. kebebasan membuat dan melaksanakan
rekreasi pantai
8.tempat perlindungan lingkungan laut
9. adanya kebebasan dalam perkembangan
pendidikan
10. dapat membuat dan memakai pulau
dampak negatif batas zee :
1. nelayan tidak boleh menangkap ikan
diluar batas wilayah zee
2. tidak boleh melaksanakan rekreasi
pantai diluar batas zee
3. menimbulkan ketidakstabilan dan
mengganggu pembangunan perekonomian pada suatu wilayah tersebut, karena sering
terjadi konflik-konflik dengan negara lain
4. garis batas zee indonesia
menimbulkan masalah penentuan batas dengan negara lain yang berhadapan atau
berdampigan dengan
5. penangkapan ikan di wilayah ini
dibatasi oleh pemerintah republik indonesia
1. negara memiliki kedaulatan penuh
sampai batas laut teriorial
2. berrdasarkan batas tersebut negara
indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut dan kekayaan alam di
dalamnya
3. berdasarkan batas tersebut negara
indonesia memiliki kedaulatan atas udara disekitarnya
4. pada wilayah ini boleh melakukan
rekreasi pantai
dampak negatif batas landas teritorial
:
1. pada batas laut teritorial jika
suatu negara tidak menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik diatas maupun
dibawah permukaan laut akan menimbulkan konflik dengan negara lain
2. dapat terjadi abrasi di tepi pantai
Batas Teritorial
ZEE
dampak positif batas landas kontinen :
1. wilayah perairan indonesia semakin
bertambah
2. indonesia berada pada posisi yang
strategis bagi ekonomi, sosial, dan budaya
3.pada wilayah ini indonesia dapat
menyelenggarakan eksplorasi
4. pada wilayah ini indonesia dapat
menyelenggarakan eksploitasi
5. mencadangkan kekayaan alam
indinesia pada dasar laut
6. menjadi hak negara sepenuhnya tanpa
ada campur tangan negara lain
dampak negatif batas landas kontinen :
1. wilayah indonesia harus dipisahkan
karena adanya laut lepas
2. budaya negara indonesia sangat
rawan untuk mengalami konflik dengan negara tetangga
3. bisa saja wilayah laut landas
kontinen diakui oleh negara lain
4. jika pembagian wilayah laut tidak
adil maka akan menimbulkan konflik antar negara
batas laut teritorial adalah batas
perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluas atau pulau terluas
sejauh 12 mil (19,3) ke arah laut lepas.
Udara
Wilayah Udara suatu
Negara adalah wilayah atau ruang udara yang ada diatas wilayah daratan dan
lautan Negara itu. Ada 2 (dua) teori tentang konsepsi wilayah udara yang
dikenal saat ini, sebagai berikut:
a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan rung udara terbatas.
b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu teori keamanan dan teori pengawasan Cooper
a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan rung udara terbatas.
b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu teori keamanan dan teori pengawasan Cooper
Komentar
Posting Komentar