BAB 2 ( Bentuk-bentuk demokrasi )
Bentuk-bentuk
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan hak setara
kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga perwakilan rakyat. Demokrasi meliputi kondisi
sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam artikel ini, kita akan
membahas tentang demokrasi dan beberapa bentuknya yang diterapkan dalam suatu
negara. (Baca juga : pengertian warga negara asing). Berikut adalah
penjelasan mengenai bentuk bentuk demokrasi :
Menurut Torres
Menurut
seorang ahli bernama Torres,
mengemukakan bahwa demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan dua pendekatan
yakni : formal
democracy dan substansive
democracy. Dua pendekatan ini merujuk kepada proses berjalannya
demokrasi itu sendiri, yang dapat dibuktikan dari pelaksanaan demokrasi di
negara-negara yang menggunakan sistem demokrasi.
Torres menyatakan bahwa terdapat 2 bentuk demokrasi, yaitu
sebagai berikut :
·
Sistem Predential
Sistem predential (predensial) menitikberatkan pada
penyelenggaraan pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung yakni melalui
pemilihan umum (pemilu). Hal ini karena dengan dipilihnya seorang presiden
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, maka presiden terpilih
tersebut akan mendapatkan mandat secara langsung oleh seluruh warga
negara/rakyatnya.
Dalam sistem predential ini presiden memiliki 3 peranan, yakni :
1. kepala
negara
2. kepala/penguasa
lembaga eksekutif
3. simbol
kepemimpinan negara
Adapun contoh negara yang menjalankan sistem presidential ini
adalah Amerika Serikat (USA) dan Indonesia.
·
Sistem Parlementer
Sistem parlementer menggunakan dan melaksanakan campuran dari
dua konsep yakni kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer
kepala negara adalah seorang raja/ratu atau presiden, sedangkan kepala
eksekutif adalah seorang perdana menteri. Adapun contoh negara yang menjalankan
sistem parlementer ini yakni Inggris dan India.
Berdasarkan Keterkaitan Interaksi Antar Organisasi Negara
Demokrasi terdiri dari bermacam-macam bentuk yang dikategorikan
atas berbagai sudut pandang. Salah satu sudut pandang dari pembagian demokrasi
adalah perhatian dan pengawasan terhadap interaksi yang terjadi antara satu
organisasi dengan organisasi lainnya dalam suatu pemerintahan negara, serta
keterkaitan antar organisasi tersebut antar satu sama lain. Adapun bentuk
demokrasi berdasarkan interaksi dan keterkaitan antar organisasi negara, yaitu
sebagai berikut :
·
Sistem Referendum (Pengawasan
Langsung oleh Rakyat)
Sistem referendum ini ditandai dengan adanya pengawasan yang
dilakukan oleh rakyat terhadap tugas badan legislatif (lembaga perwakilan
rakyat). Pengawasan oleh rakyat tersebut dilakukan dalam bentuk referendum atau
pemungutan suara rakyat secara langsung tanpa campur tangan badan legislatif.
Sistem referendum ini terbagi menjadi 2 jenis, antara lain :
1. Referendum Obligatoire (Referendum Wajib)
Referendum obligatoire dilakukan untuk menentukan suatu
peraturan atau undang-undang yang baru. Suatu peraturan atau undang-undang
yang baru dapat diberlakukan hanya apabila telah mendapatkan persetujuan dari
warga negara/rakyat yakni melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa
campur tangan badan legislatif.
2. Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif dilakukan untuk menentukan keberlangsungan
suatu peraturan atau undang-undang. Referendum fakultatif dilaksanakan
untuk mengkaji dan menentukan tentang suatu peraturan atau undang-undang yang
sedang berlaku apakah bisa tetap digunakan/diberlakukan atau tidak. Atau apakah
perlu adanya suatu perbaikan (revisi) terhadap peraturan dan undang-undang
tersebut.
Sistem referendum memiliki kelebihan yakni rakyat berkuasa penuh
atas berlaku, adanya perbaikan ataupun pembatalan suatu peraturan dan
undang-undang. Adapun contoh negara yang menggunakan bentuk demokrasi sistem
referendum ini adalah Swiss.
·
Sistem Parlemen Kekuasaan
Sistem parlemen kekuasaan ditandai dengan tidak adanya hubungan antara
lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sistem parlemen kekuasaan ini
melakukan pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif.
Hal ini merujuk kepada paham atau ajaran yang dibawa oleh seorang Montesquieu
yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Paham atau ajaran Trias Politika memisahkan kekuasaan dalam
suatu negara menjadi 3 bagian, yakni :
1. kekuasaan
eksekutif : bertugas menjalankan undang-undang
2. kekuasaan
legislatif : bertugas membuat undang-undang
3. kekuasaan
yudikatif : bertugas mengadili (hukum)
Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang presiden yang merupakan
kepala negara dan pemerintahan, dan dibantu oleh beberapa orang menteri.
Kekuasaan dan tugas/fungsi menteri ini terbagi menjadi beberapa departemen
pemerintahan. Para menteri ini dipilih dan dilantik oleh presiden, oleh karena
itu para menteri ini hanya bertanggung jawab dan menjalan tugas yang telah
diberikan oleh presiden. Sistem parlemen kekuasaan ini juga sering disebut
sebagai sistem presidensial.
Kelebihan sistem parlemen kekuasaan ini yakni pemerintahan yang
stabil, hal ini karena para menteri yang membantu presiden dalam menjalankan
pemerintahan tidak dapat dibubarkan atau diberhentikan oleh badan perwakilan
rakyat ataupun lembaga lain. Masa jabatan mereka ditentukan oleh presiden dan
dapat diberhentikan hanya oleh presiden.
Sedangkan kelemahan sistem parlemen kekuasaan ini yaitu dapat
memicu adanya pemusatan kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang presiden
serta kurang atau terbatasnya partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pemerintahan. Adapun contoh negara yang menjalankan sistem
parlemen kekuasaan yakni Amerika Serikat (USA).
·
Sistem Parlementer
Sistem parlementer ditandai dengan eratnya hubungan antara
lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dalam sistem parlementer tugas dan
kekuasaan eksekutif diberikan kepada suatu lembaga atau kabinet yang kemudian
disebut dengan dewan menteri. Para menteri yang tergabung dalam dewan menteri
ini bertanggung jawab terhadap parlemen (lembaga perwakilan rakyat). Hal ini
berarti para menteri ini harus mempertanggung jawabkan semua hasil kerja dan
kebijakan pemerintahan yang mereka buat kepada parlemen, baik secara perorangan
ataupun secara bersama-sama (departemen masing-masing).
Dalam mempertanggung jawabkan tugas dan kebijakan yang mereka
buat pada parlemen, para menteri selalu dihadapkan pada dua kemungkinan, yakni
diterima dan ditolak. Jika tugas dan kebijakan pemerintahan yang dibuat oleh
menteri yang bersangkutan diterima oleh parlemen, maka menteri tersebut dapat
terus melanjutkan masa tugasnya serta kebijakan yang telah ia buat. Sementara,
jika tugas dan kebijakan tersebut ditolak oleh parlemen, maka hal itu dapat
mengancam keberlangsungan jabatannya sebagai seorang menteri.
Ketika parlemen menolak tugas dan kebijakan yang dibuat oleh
seorang menteri, maka parlemen akan membuat sebuah keputusan yang menyatakan
bahwa parlemen tidak setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh menteri yang
bersangkutan, keputusan ini dikenal dengan istilah “mosi tidak percaya”. Dengan
dikeluarkannya keputusan “mosi tidak percaya”, maka menteri yang bersangkutan
harus mengajukan pengunduran diri dan melepas jabatannya sebagai seorang
menteri. Peristiwa ini disebut dengan istilah krisis kabinet.
Kelebihan sistem parlementer ini yaitu adanya partisipasi besar
dari rakyat dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan kelemahannya adalah tidak stabilnya kedudukan dan kekuasaan lembaga
eksekutif karena adanya ancaman dapat diberhentikan secara mendadak oleh
lembaga perwakilan rakyat karena masalah penolakan kebijakan oleh parlemen,
serta menyebabkan terjadinya krisis kabinet. Dampak lebih lanjut dari
terjadinya krisis kabinet ini adalah program-program pemerintahan tidak dapat
berjalan secara maksimal dan efektif.
Demokrasi Republik
Demokrasi
republik terjadi di lingkup negara dengan bentuk pemerintahan Republik
sepertihalnya Indonesia. Republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
"urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat.
Sistem pemerintahan
republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam pemerintahan
republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah,
seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur
mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta
aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden
menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh
Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam pemerintahan ini,
presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan
pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin
kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat
diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga
hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India
Demokrasi Monarki
Demokrasi Monarki
merupakan sebuah demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk
pemerintahan kerajaan atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan.
Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem
tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja
yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan
monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Monarki
Absolut
Bentuk pemerintahan
monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada
sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki
Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki
Parlementer
Dalam pemerintahan
parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah
bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang
pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas
nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi
adalah sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang sejak beberapa abad lalu
oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah pemerintahan rakyat
yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan secara lengkap
demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu
demokrasi republik dan demokrasi monarki.
Komentar
Posting Komentar