BAB 1 ( Proses terbentuknya suatu negara, pemerintah berdaulat, diakui dinegara lain, adanya wilayah )
Pengertian Negara
-
Secara terminology,
negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
-
Secara literal istilah
negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris),
Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state,
staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang
bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
-
Namun secara umum
negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal
mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu proses
secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut penjelasannya:
1. Secara Primer
Terjadinya
negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga
yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang
lebih kompleks. Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan
dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun
tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
A.
Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan
adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat
yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan
penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran
hak milik dan hak atas tanah.
C.
Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2. Secara Sekunder
Asal
mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau
kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang
telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara
secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
A.
Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
B.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation (pembentukan
baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
E. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
F. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
H. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
I. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori
tentang terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.
A. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
A. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
B.
Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C.
Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Pemerintah Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah
negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak
memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan
diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting
berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang
mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya
kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara
itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab),
sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita
(Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah
mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar
(externe - souvereinteit).
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
- Teori kedaulatan Tuhan, bahwa
kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja
atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah
Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
- Teori kedaulatan raja, bahwa
kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai
sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil
Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
- Teori kedaulatan hukum,
kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa
keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan
Kranenburg.
- Teori kedaulatan negara,
kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara
dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut.
Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
- Teori kedaulatan rakyat, negara
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada
penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak
rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya
adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun
kedalam.
- Kedaulatan ke dalam (intern)
adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
- Kedaulatan ke luar (ekstern)
adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara lain
dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Pemerintah dalam
Syarat Syarat Suatu Negara
Adanya
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah tidak sama dengan negara
dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah
yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya
menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi warganya Pemerintah
dapat berganti -ganti tanpa diikuti pergantian hak dan kewajiban. Ia
mendapat kedudukan istimewa dalam negara melalui prosespemilu.
Dalam negara yang kuat pemerintah dapat berganti-ganti tanpa mengancam lembaga
negara dan kehidupan bernegara.
Mereka ini didaulat untuk menjadi
penguasa (Pemerintah). Pimpinan dari pemerintahan tersebut disebut kepala
pemerintahan dan di negara yang berbentuk republik ada kalanya kepala
pemerintahan merangkap sebagai kepala negara yang berdaulat. Dalam kedaulatan
kita mengenal teori kedaulatan sebagai berikut.
a. Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini menganggap kepala negara
anak atau turunan Tuhan, oleh karenanya segala titahnya harus ditaati karena
suara Tuhan atau tidak bisa dibantah.
b. Teori kedaulatan rakyat
Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.
Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.
c. Teori kedaulatan negara
Teori ini menganggap segalanya demi pemerintahan karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
Teori ini menganggap segalanya demi pemerintahan karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
d. Teori kedaulatan hukum
Kedaulatan yang didasarkan pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum dan tunduk pada hukum. Berbeda dengan di atas, Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.
Kedaulatan yang didasarkan pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum dan tunduk pada hukum. Berbeda dengan di atas, Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.
1. Monarki,
yaitu penguasaan oleh satu orang.
2. Oligarki,
yaitu penguasaan oleh sekelompok orang.
3. Demokrasi,
yaitu penguasa oleh rakyat.
Pendapat Herodotus tersebut oleh
Plato (427347 SM) dianggap menguasakan dalam baiknya sedangkan dalam bentuk
buruknya, yakni berikut ini.
1. Tirani, yaitu
penguasaan oleh satu orang secara buruk.
2. Aristokrasi,
yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk.
3. Mobokrasi,
yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk. Aristoteles (384322 SM) yang
merupakan muridnya Plato sependapat dengan gurunya, namun, istilah mobokrasi
digantikan dengan okhlorasi.
Adanya Wilayah
Syarat berikutnya yaitu wilayah.
Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala
kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat
dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang
bersifat fisik maupun nonfisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan segala
sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa ini
yang sangat penting maka keraplah terjadi konflik antara
negara menyangkut wilayah tersebut yang berujung pada perang.
Anda dapat mengkaji bagaimana
bangsa Indonesia mempertahankan wilayahnya dalam perang kemerdekaan. Bangsa
Palestina dengan “Bom bunuh diri” untuk menuntut hak-hak wilayahnya. Selesai
perang dunia kedua wilayah Jerman dibagi dua, begitu juga Korea dan Uni Soviet
yang bercerai berai, Yugoslavia yang berkeping-keping karena konflik etnis dan
agama, sampai kepada Kuwait yang dalam sekejap hilang dilindas Irak pada tahun
1991 dan sekarang Irak sendiri yang digempur AS, Inggris, dkk. Bahasan-bahasan
tentang wilayah ini dapat Anda bicarakan dalam Wasantara (wilayah geopolitik
dan geostrategi).
Adanya Warga
Negara
Pengertian warga negara adakalanya
dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan.
Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang
mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang.
Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara
berdasarkan undang-undang disebut juga sebagai rakyat (kawulo).
Individu sebagai warga negara tidak
hanya terikat dengan aturan bernegara tetapi juga bermasyarakat. Keseluruhan
kompleksitas hubungan manusia (individu) yang luas terpola dan khas, kita
namakan masyarakat. Jadi, masyarakat lebih banyak berkaitan dengan ikatan
sosiologis yang mendiami suatu daerah, sedangkan penduduk adalah mereka yang
menjadi penghuni atau mendiami suatu negara yang perlu didata (sensus penduduk)
yang terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara dapat
tinggal di dalam negeri dan di luar negeri. Menurut hukum internasional
tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang diakui sebagai
warga negaranya, dan ketetapan tersebut biasanya diatur dalam undang-undang.
Ada dua asas yang dipakai dalam
penentuan Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan
asas Ius Sanguinis.
Asas ius soli menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah
warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Anda punya anak lahir di Amerika
Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini secara otomatis anak
tersebut mempunyai Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika
Serikat).
Asas ius sanguinis,
menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti
siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Sebagai contoh, Anda sebagai anak atau warga
negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis mempunyai anak laki di
Malaysia yang menganut asas yang sama maka otomatis anak Anda tersebut
mengikuti Kewarganegaraan Anda sebagai WNI, tanpa masalah.
Dengan kedua asas tersebut dapat
menimbulkan implikasi sebagai berikut.
·
Mereka yang mempunyai Kewarganegaraan ganda atau bipatride
karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius sanguinis
sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang menganut
asas ius soli.
·
Mereka yang sama sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan
(apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius soli.
Di negara Indonesia untuk menentukan apakah termasuk syarat WNA atau WNI kita
merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa asing yang ditentukan atau disahkan dengan undang-undang. Sebagai warga
negara (ayat 1) syarat-syarat mengenai Kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang (ayat 2). Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945
maka dibuatlah Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Indonesia. Anda perlu mencari dan mengkaji undang-undang tersebut.
·
Naturalisasi (pewarganegaraan). Walaupun dalam menentukan
pilihan dalam Kewarganegaraan tidak dapat memenuhi prinsip lus anguinis atau
lus soli orang dapat memperoleh Kewarganegaraan dengan jalan “Pewarganegaraan”
atau “Naturalisasi”. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang
pasif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan “hak opsi” untuk
memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara, sedangkan dalam
kewarganegaraan pasif, seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
maka yang bersangkutan dapat menggunakan “hak repudiasi”, yaitu hak untuk
menolak Kewarganegaraan tersebut.
Adanya Pengakuan
Syarat pengakuan eksistensi suatu
pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain sangat penting dan
merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka
pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Coba Anda ingat kembali, bagaimana
agresi militer Belanda I tahun 1947 dan agresi militer Belanda II tahun 1948
terjadi, padahal kita sudah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Bagaimana negara Kuwait dalam sekejap hilang dilindas Irak karena Kuwait dianggap bagian dari provinsi Irak.
Bagaimana negara Kuwait dalam sekejap hilang dilindas Irak karena Kuwait dianggap bagian dari provinsi Irak.
Mungkin juga Anda dapat memberikan
contoh seperti Palestina dan lainnya. Kendatipun Belanda melakukan agresi
militer I dan II, tetapi di sisi lain seperti negara India dan Australia dan
beberapa negara lainnya mengakui kedaulatan negara Indonesia sejak proklamasi
17 Agustus 1945 mulai dari Sabang sampai Merauke. Pengakuan terhadap suatu
pemerintahan negara yang berasal dari dalam juga penting.
Kalau tidak ada pengakuan tersebut
maka akan menimbulkan konflik internal yang mengarah kepada pemberontakan
kudeta atau revolusi. Saya berharap Anda sudah dapat memahami konsep negara,
bangsa dan masyarakat. Namun, bagaimana dalam praktik kehidupan bernegara,
berbangsa dan bermasyarakat. Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan
bermasyarakat esensinya adalah adanya kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola
tindak kita sebagai warga negara, maupun warga bangsa (warga masyarakat
bangsa).
Hal ini sudah diatur dalam
falsafah/ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
undang-undang, dan produk hukum lainnya. Akan tetapi, dalam kenyataannya Anda
berasal dari salah satu suku/daerah atau kelompok masyarakat di Indonesia maka
untuk dapat memahaminya Anda dapat melihat tabel berikut.
Tabel Hubungan Negara, Bangsa,
Masyarakat, dan Individu
|
Negara
|
Daerah
|
Individu
|
|
Bangsa
|
Masyarakat
|
Kepribadian
|
Diagram di atas menggambarkan negara mempunyai bangsa, daerah
mempunyai masyarakat dan individu mempunyai kepribadian. Ini berarti pola pikir
dan pola sikap dan perilaku Anda sebagai pribadi silakan Anda lakukan sendiri.
Akan tetapi, belum tentu kebiasaan Anda dapat diterima oleh masyarakat daerah
maupun bangsa dan negara.
Kebiasaan-kebiasaan Anda yang
termasuk salah satu kelompok masyarakat daerah juga tidak bisa Anda paksakan
atau terapkan ke dalam kehidupan bangsa dan negara. Misalnya, di kantor atau
lembaga pemerintah milik negara RI. Anda berbahasa Sunda, Jawa.
Praktik ini dapat membuat orang
lain yang tidak mengerti bahasa Anda, merasa risi bahkan tersinggung sehingga
Anda dinilai tidak tahu aturan dan tidak tahu sopan santun, atau kurang sadar
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara dan warga bangsa
yang baik Anda harus menggunakan aturan-aturan berbangsa dan bernegara yang
disepakati bersama dengan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Kita
letakkan sesuatu itu pada tempatnya.
Sebaliknya, sikap berbangsa dan
bernegara yang telah disepakati bersama itu dibawa ke masyarakat atau daerah
tanpa menghilangkan identitas daerah atau masyarakat ataupun individu, akan
lebih menyuburkan rasa, paham, dan semangat kebangsaan.

Arah Perilaku
Rasa kebangsaan menumbuhkan paham
kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita-cita atau pemikiran-pemikiran bangsa
dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Esensi paham
kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup,
falsafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi
negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan
yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk
menjunjung tinggi martabat bangsa.
Semangat kebangsaan sering kali
disebut sebagai “Patriotisme”. Semangat kebangsaan suatu bangsa tergantung pada
kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa itu pada kurun waktu
tertentu. Pada era menjelang kemerdekaan, semangat kebangsaan bangsa Indonesia
terfokus pada semangat anti kolonial. Sekarang kondisi dan situasi telah
berubah. Tantangan baru dalam mengisi kemerdekaan jauh berbeda dengan tantangan
pada waktu merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, semangat baru harus mengalir
dalam denyut nadi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan tantangan yang
dihadapi di masa kini.
Bangsa Indonesia sekarang ini
sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa “perang
kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka
tidak mengalami kekejaman kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh
dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai
bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa
ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa yang telah maju. Namun,
paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih,
dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh
setiap generasi bangsa dari waktu ke waktu.
Komentar
Posting Komentar