BAB 1 ( Proses terbentuknya suatu negara, pemerintah berdaulat, diakui dinegara lain, adanya wilayah )


Pengertian Negara

-          Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

-          Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

-          Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.



3 Proses Terbentuknya Suatu Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu proses secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut penjelasannya:

1. Secara Primer

Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks. Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:

A. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.

B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

C. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.




2. Secara Sekunder

Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:

A. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

B. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.

C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.

E. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
F. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.


G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.

H. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

I. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.


3. Secara Teoritis

Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.

A. Teori kontrak sosial

Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

B. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Pemerintah Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereinteit) dan ke luar (externe - souvereinteit).

Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
  • Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperolehkekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
  • Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
  • Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hokum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
  • Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
  • Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
  • Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negaranegara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain. 

Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Pemerintah dalam

Syarat Syarat Suatu Negara

Adanya Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah tidak sama dengan negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi warganya Pemerintah dapat berganti -ganti tanpa diikuti pergantian hak dan kewajiban. Ia mendapat kedudukan istimewa dalam negara melalui prosespemilu. Dalam negara yang kuat pemerintah dapat berganti-ganti tanpa mengancam lembaga negara dan kehidupan bernegara.
Mereka ini didaulat untuk menjadi penguasa (Pemerintah). Pimpinan dari pemerintahan tersebut disebut kepala pemerintahan dan di negara yang berbentuk republik ada kalanya kepala pemerintahan merangkap sebagai kepala negara yang berdaulat. Dalam kedaulatan kita mengenal teori kedaulatan sebagai berikut.

a. Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini menganggap kepala negara anak atau turunan Tuhan, oleh karenanya segala titahnya harus ditaati karena suara Tuhan atau tidak bisa dibantah.
b. Teori kedaulatan rakyat
Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.
c. Teori kedaulatan negara
Teori ini menganggap segalanya demi pemerintahan karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.
d. Teori kedaulatan hukum
Kedaulatan yang didasarkan pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum dan tunduk pada hukum. Berbeda dengan di atas, Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.
1.      Monarki, yaitu penguasaan oleh satu orang.
2.      Oligarki, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang.
3.      Demokrasi, yaitu penguasa oleh rakyat.
Pendapat Herodotus tersebut oleh Plato (427347 SM) dianggap menguasakan dalam baiknya sedangkan dalam bentuk buruknya, yakni berikut ini.
1.      Tirani, yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk.
2.      Aristokrasi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk.
3.      Mobokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk. Aristoteles (384322 SM) yang merupakan muridnya Plato sependapat dengan gurunya, namun, istilah mobokrasi digantikan dengan okhlorasi.

Adanya Wilayah

Syarat berikutnya yaitu wilayah. Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan segala sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa ini yang sangat penting maka keraplah terjadi konflik antara negara menyangkut wilayah tersebut yang berujung pada perang.
Anda dapat mengkaji bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan wilayahnya dalam perang kemerdekaan. Bangsa Palestina dengan “Bom bunuh diri” untuk menuntut hak-hak wilayahnya. Selesai perang dunia kedua wilayah Jerman dibagi dua, begitu juga Korea dan Uni Soviet yang bercerai berai, Yugoslavia yang berkeping-keping karena konflik etnis dan agama, sampai kepada Kuwait yang dalam sekejap hilang dilindas Irak pada tahun 1991 dan sekarang Irak sendiri yang digempur AS, Inggris, dkk. Bahasan-bahasan tentang wilayah ini dapat Anda bicarakan dalam Wasantara (wilayah geopolitik dan geostrategi).

Adanya Warga Negara

Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara berdasarkan undang-undang disebut juga sebagai rakyat (kawulo).
Individu sebagai warga negara tidak hanya terikat dengan aturan bernegara tetapi juga bermasyarakat. Keseluruhan kompleksitas hubungan manusia (individu) yang luas terpola dan khas, kita namakan masyarakat. Jadi, masyarakat lebih banyak berkaitan dengan ikatan sosiologis yang mendiami suatu daerah, sedangkan penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni atau mendiami suatu negara yang perlu didata (sensus penduduk) yang terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara dapat tinggal di dalam negeri dan di luar negeri. Menurut hukum internasional tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang diakui sebagai warga negaranya, dan ketetapan tersebut biasanya diatur dalam undang-undang.
Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Asas ius soli menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Anda punya anak lahir di Amerika Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini secara otomatis anak tersebut mempunyai Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).
Asas ius sanguinis, menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Sebagai contoh, Anda sebagai anak atau warga negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis mempunyai anak laki di Malaysia yang menganut asas yang sama maka otomatis anak Anda tersebut mengikuti Kewarganegaraan Anda sebagai WNI, tanpa masalah.
Dengan kedua asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut.
·         Mereka yang mempunyai Kewarganegaraan ganda atau bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang menganut asas ius soli.
·         Mereka yang sama sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan (apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius soli. Di negara Indonesia untuk menentukan apakah termasuk syarat WNA atau WNI kita merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang ditentukan atau disahkan dengan undang-undang. Sebagai warga negara (ayat 1) syarat-syarat mengenai Kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang (ayat 2). Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 maka dibuatlah Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Anda perlu mencari dan mengkaji undang-undang tersebut.
·         Naturalisasi (pewarganegaraan). Walaupun dalam menentukan pilihan dalam Kewarganegaraan tidak dapat memenuhi prinsip lus anguinis atau lus soli orang dapat memperoleh Kewarganegaraan dengan jalan “Pewarganegaraan” atau “Naturalisasi”. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan “hak opsi” untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara, sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan “hak repudiasi”, yaitu hak untuk menolak Kewarganegaraan tersebut.



Adanya Pengakuan

Syarat pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka pemerintahan yang sah dan berdaulat.
Coba Anda ingat kembali, bagaimana agresi militer Belanda I tahun 1947 dan agresi militer Belanda II tahun 1948 terjadi, padahal kita sudah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bagaimana negara Kuwait dalam sekejap hilang dilindas Irak karena Kuwait dianggap bagian dari provinsi Irak.
Mungkin juga Anda dapat memberikan contoh seperti Palestina dan lainnya. Kendatipun Belanda melakukan agresi militer I dan II, tetapi di sisi lain seperti negara India dan Australia dan beberapa negara lainnya mengakui kedaulatan negara Indonesia sejak proklamasi 17 Agustus 1945 mulai dari Sabang sampai Merauke. Pengakuan terhadap suatu pemerintahan negara yang berasal dari dalam juga penting.
Kalau tidak ada pengakuan tersebut maka akan menimbulkan konflik internal yang mengarah kepada pemberontakan kudeta atau revolusi. Saya berharap Anda sudah dapat memahami konsep negara, bangsa dan masyarakat. Namun, bagaimana dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat esensinya adalah adanya kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak kita sebagai warga negara, maupun warga bangsa (warga masyarakat bangsa).
Hal ini sudah diatur dalam falsafah/ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan produk hukum lainnya. Akan tetapi, dalam kenyataannya Anda berasal dari salah satu suku/daerah atau kelompok masyarakat di Indonesia maka untuk dapat memahaminya Anda dapat melihat tabel berikut.



Tabel Hubungan Negara, Bangsa, Masyarakat, dan Individu
Negara
Daerah
Individu
Bangsa
Masyarakat
Kepribadian
Diagram di atas menggambarkan negara mempunyai bangsa, daerah mempunyai masyarakat dan individu mempunyai kepribadian. Ini berarti pola pikir dan pola sikap dan perilaku Anda sebagai pribadi silakan Anda lakukan sendiri. Akan tetapi, belum tentu kebiasaan Anda dapat diterima oleh masyarakat daerah maupun bangsa dan negara.
Kebiasaan-kebiasaan Anda yang termasuk salah satu kelompok masyarakat daerah juga tidak bisa Anda paksakan atau terapkan ke dalam kehidupan bangsa dan negara. Misalnya, di kantor atau lembaga pemerintah milik negara RI. Anda berbahasa Sunda, Jawa.
Praktik ini dapat membuat orang lain yang tidak mengerti bahasa Anda, merasa risi bahkan tersinggung sehingga Anda dinilai tidak tahu aturan dan tidak tahu sopan santun, atau kurang sadar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara dan warga bangsa yang baik Anda harus menggunakan aturan-aturan berbangsa dan bernegara yang disepakati bersama dengan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Kita letakkan sesuatu itu pada tempatnya.
Sebaliknya, sikap berbangsa dan bernegara yang telah disepakati bersama itu dibawa ke masyarakat atau daerah tanpa menghilangkan identitas daerah atau masyarakat ataupun individu, akan lebih menyuburkan rasa, paham, dan semangat kebangsaan.
Arah Perilaku
Arah Perilaku
Rasa kebangsaan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita-cita atau pemikiran-pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Esensi paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, falsafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjunjung tinggi martabat bangsa.
Semangat kebangsaan sering kali disebut sebagai “Patriotisme”. Semangat kebangsaan suatu bangsa tergantung pada kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa itu pada kurun waktu tertentu. Pada era menjelang kemerdekaan, semangat kebangsaan bangsa Indonesia terfokus pada semangat anti kolonial. Sekarang kondisi dan situasi telah berubah. Tantangan baru dalam mengisi kemerdekaan jauh berbeda dengan tantangan pada waktu merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, semangat baru harus mengalir dalam denyut nadi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan tantangan yang dihadapi di masa kini.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa “perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa yang telah maju. Namun, paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa dari waktu ke waktu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JURNAL ILMIAH SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ( SIA )

PENGERTIAN SERVICE STRATEGY, SERVICE DESIGN, SERVICE TRANSITION, SERVICE OPERATION DAN CONTINUAL SERVICE IMPROVEMENT

Sejarah Dan Struktur PT Semen Gresik Tbk