Review Jurnal "Hukum dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta di Interne"

JUDUL
Hukum dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta di Internet
JURNAL
NATURAL
VOLUME & HALAMAN
VOL. 3, Hal 345-367
TAHUN
2016
PENULIS
Budi Agus Riswandi
REVIEWER
Salma Fikriyah Khansa
TANGGAL
29-October-2019
TUJUAN ARTIKEL JURNAL
Tujuan Penelitian ini yang pertama, Bermaksud untuk Mengidentifikasi dan mengetahui Permasalahan dan Kasus-kasus Perlindungan hak cipta di Internet. Yang Kedua Mendeskripsikan Perkembangan dari Perlindungan Hak Cipta. Dan yang ketiga Memformulasikan Kolaborasi Hukum dan Teknologi sebagai Perlindungan Hak Cipta Di Internet.
INTI DARI JURNAL
Inti dari pembahasan yang di paparkan dalam jurnal mengenai Peraturan dan Regulasi UU Hak Cipta dan Telekomunikasi adalah dalam penggunaan internet dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi masih berjalan belum cukup optimal seperti yang di paparkan dalam kasus yang terdapat pada jurnal ini. Kasus mengenai pembajakan software, perekaman acara televisi ilegal, perdagangan file MP3 yang tidak sah, dan beberapa kasus lain seperti phising merupakan salah satu penyelewengan dari pemanfaatan teknologi dan jaringan komunikasi dengan benar. Untuk itu jurnal ini membahas tentang bagaimana pengoptimalan UU tentang Hak Cipta melalui pendekatan teknologi.
HASIL PENELITIAN
Banyaknya Aktivitas yang Menggunakan Jasa Internet, Mengakibatkan Butuhnya memberikan suatu  Perlindungan  terhadap Informasi yang ada dalam Komputer.  Jaringan internet
sebagai titik pusat yang menghubungkan segala macam sumber informasi yang
dibutuhkan oleh setiap orang sehingga bukan tidak mungkin setiap pelanggaran
dan kejahatan akan terjadi melalui dunia maya tersebut.
Kasusnya :
1.      Kasus Pembajakan Software di Jakarta
2.      Kasus Sony Corp Am. v. Universal City Studios, Inc (selanjutnya disebut kasus
"Betamax"
3.      Kasus A & M Records, Inc v. Napster, Inc (selanjutnya disebut "Napster")
4.      Kasus Morpheous dan Grokster (selanjutnya disebut teknologi “FastTrack”)
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan rumusan permasalahan dan pembahasan dari Jurnal Ini,
1.      Kemunculan Internet membawa dampak negative kepada Perilaku dan Sikap Manusia. Dampak negative ini  tercermin karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
2.      Perlindungan hak Cipta  di internet dapat dilakukan  melalui pendekatan  teknologi  atau pendekatan hokum.
3.      Instrumen, Perlindungan  hak cipta di internet  mengkolaborasikan Teknologi & Hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JURNAL ILMIAH SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ( SIA )

PENGERTIAN SERVICE STRATEGY, SERVICE DESIGN, SERVICE TRANSITION, SERVICE OPERATION DAN CONTINUAL SERVICE IMPROVEMENT

Sejarah Dan Struktur PT Semen Gresik Tbk