Review Jurnal "Hukum dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta di Interne"
|
JUDUL
|
Hukum dan
Teknologi: Model Kolaborasi Hukum dan Teknologi dalam Kerangka Perlindungan
Hak Cipta di Internet
|
|
JURNAL
|
NATURAL
|
|
VOLUME &
HALAMAN
|
VOL. 3, Hal
345-367
|
|
TAHUN
|
2016
|
|
PENULIS
|
Budi Agus
Riswandi
|
|
REVIEWER
|
Salma
Fikriyah Khansa
|
|
TANGGAL
|
29-October-2019
|
|
TUJUAN ARTIKEL
JURNAL
|
Tujuan
Penelitian ini yang pertama, Bermaksud untuk Mengidentifikasi dan mengetahui
Permasalahan dan Kasus-kasus Perlindungan hak cipta di Internet. Yang Kedua Mendeskripsikan
Perkembangan dari Perlindungan Hak Cipta. Dan yang ketiga Memformulasikan
Kolaborasi Hukum dan Teknologi sebagai Perlindungan Hak Cipta Di Internet.
|
|
INTI DARI
JURNAL
|
Inti dari
pembahasan yang di paparkan dalam jurnal mengenai Peraturan dan Regulasi UU
Hak Cipta dan Telekomunikasi adalah dalam penggunaan internet dan pemanfaatan
jaringan telekomunikasi masih berjalan belum cukup optimal seperti yang di
paparkan dalam kasus yang terdapat pada jurnal ini. Kasus mengenai pembajakan
software, perekaman acara televisi ilegal, perdagangan file MP3 yang tidak
sah, dan beberapa kasus lain seperti phising merupakan salah satu
penyelewengan dari pemanfaatan teknologi dan jaringan komunikasi dengan
benar. Untuk itu jurnal ini membahas tentang bagaimana pengoptimalan UU
tentang Hak Cipta melalui pendekatan teknologi.
|
|
HASIL
PENELITIAN
|
Banyaknya Aktivitas yang Menggunakan Jasa Internet,
Mengakibatkan Butuhnya memberikan suatu
Perlindungan terhadap Informasi
yang ada dalam Komputer. Jaringan internet
sebagai titik
pusat yang menghubungkan segala macam sumber informasi yang
dibutuhkan oleh
setiap orang sehingga bukan tidak mungkin setiap pelanggaran
dan kejahatan
akan terjadi melalui dunia maya tersebut.
Kasusnya :
1.
Kasus
Pembajakan Software di Jakarta
2. Kasus Sony Corp Am. v. Universal City Studios, Inc (selanjutnya
disebut kasus
"Betamax"
3.
Kasus A
& M Records, Inc v. Napster, Inc (selanjutnya disebut
"Napster")
4.
Kasus
Morpheous dan Grokster (selanjutnya disebut teknologi “FastTrack”)
|
|
KESIMPULAN DAN
SARAN
|
Berdasarkan rumusan permasalahan dan pembahasan dari
Jurnal Ini,
1. Kemunculan Internet membawa dampak negative kepada Perilaku dan Sikap
Manusia. Dampak negative ini tercermin
karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
2. Perlindungan hak Cipta di
internet dapat dilakukan melalui
pendekatan teknologi atau pendekatan hokum.
3. Instrumen, Perlindungan hak
cipta di internet mengkolaborasikan
Teknologi & Hukum.
|
Komentar
Posting Komentar